KPH Dan Pemdes Beririjarak Sepakati Skema Pengelolaan Hutan Lindung Gawar Gong
![]() |
| Kepala Balai KPH Rinjani Timur Lalu Salidin Jupri (tengah) |
gapuraberirijarak.com - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Timur dan Pemerintah Desa (Pemdes) Beririjarak Kecamatan Wanasaba Lombok Timur akhirnya menyepakati skema kerja sama yang akan diterapkan dalam mengelola Hutan Lindung Gawar Gong (HLGG).
Skema yang akan dilaksanakan ialah kerjasama dengan pola kemitraan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permenhut) No 83 tahun 2016.
Sebelum diputuskannya kesepakatan kemitraan ini Pemdes dan KPH sudah mengawalinya dengan menggelar diskusi dan sosialisas publik. Sosialisasi pada bulan yang lalu di aula kantor desa Beririjarak dengan melibatkan pihak terkait dengan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di desa setempat.
Pada kesempatan itu pihak KPH menawarkan dua bentuk kerjasama yang akan dilaksanakan, kerja sama murni dan kerja sama kemitraan. KPH kala itu memaparkan dan memberikan penjelasan bagaimana syarat dan bentuk, mulai dari keuntungan dan konsekuensi pada masing-masing pola.
Salah satu syarat dalam memperoleh akses untuk mengelola kawasan hutan adalah dengan membentuk kelompok masyarakat yang mempunyai struktur organisasi dan kepengurusan yang jelas.
Dalam hal ini Pemdes dan masyarakat sepakat dan mengamanahkan kepada Gerakan Pemuda untuk Perubahan (Gapura) Desa Beririjarak selaku pengelola yang akan bermitra dengan KPH.
Dengan alasan Gapura sudah matang dalam menyusun konsep dan dipandang memiliki kemampuan mengelola, selain itu juga sudah sering mengukuti pelatihan-pelatihan.
Kepala Balai KPH Rinjani Tumur, Ir. Lalu Saladin Jufri, M.Si, berharap kelompok (Gapura) yang sudah lama terbentuk selama ini belum memiliki formalitas dan legalitas agar diterbitkan SK dari pemerintah desa secepatnya.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini SK itu, sudah kita dapatkan dari Bapak kepala desa.” Ujarnya di Anggun Homestay Otak Kebon Rabu, (05/06) siang kemarin.
Pria kelahirann Puyung 1965 ini juga berharapa agar di desa ini tidak terjadi krusial-krusial seperti ditempat lain ketika daerah itu sudah mulai menghasilkan, tidak jarang terjadi gugat-menggugat diantara masyarakat dan saling mengklaim, untuk itu perlu antisipasi dilakukan jauh sebelumnya.
Lebih lanjut didepan tokoh masyarakat dan instansi terkaitt Jupri menegaskan kedepannya kemitraan ini oleh pihaknya (KPH)akan memberikan pasilitas terhadap pengembangan-pengembang yang akan datang seperti ekowisata dan sebagainya.
Hal senada juga diucapkan Kepala Seksi Balai KPH Rinjani Timur Dadang Sumanda, Dari dinas dan Kementerian diperintahkan untuk mendorong percepatan kerja sama tersebut dan kelompok masyarakat sudah memiliki legalitas, kemudian membuat ajuan proposal kemitraan kepada balai KPH Rinjani Timur, selanjutnya KPH akan meneruskannya ke Dinas LHK Propinsi.
Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan atau Pengelola Hutan, Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam pengembangan kapasitas dan pemberian akses, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.


0 Response to "KPH Dan Pemdes Beririjarak Sepakati Skema Pengelolaan Hutan Lindung Gawar Gong"
Posting Komentar