Pemdes Beririjarak Terbitkan SK Legalitas Gapura
![]() |
| SK Legalitas Gapura Beririjarak |
Dokumen legalitas ini dibubuhi tandatangan langsung oleh Pauzi selaku pejabat pemerintah desa (Pemdes) yang berwenang dan keabsahan SK tersebut berlaku selama dua tahun, dengan masa bakti 2017 sampai dengan 2019.
Surat keputusan yang nantinya dijadikan sebagai salah satu syarat mutlak. Dengan diterbitkannya SK ini, organisasi yang berdiri tahun 2013 lalu dinyatakan legal oleh pemdes setempat untuk pengajuan kerja sama kemitraan dalam mengelolan Hutan Lindung Gawar Gong dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Timur.
Dalam Surat Keputusan itu dijelaskan bahwa, Gapura adalah organisasi masyarakat sebagai wadah belajar, pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan generasi muda Desa Beririarak Kecamatan Wanasaba di bidang sosial dan kemasyarakatan.
Lebih lanjut ditegaskan, organisasi ini juga perlu ditingkatkan peranannya guna mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam membantu pemerintah Desa Beririjarak.


0 Response to "Pemdes Beririjarak Terbitkan SK Legalitas Gapura "
Posting Komentar