Kementerian LHK Verifikasi Data Pengelola Gawar Gong

Kementerian LHK foto bersama usai verifikasi data pengelola
Gapuraberirijarak.com- Sebelum dilaksanakannya kerja sama kemitraan dan penandatanganan Naskah Kerja Sama Kemitraan (NKK) tim verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksa kembali kelengkapan dokumen data anggota Gerakan Pemuda untuk Perubahan (Gapura) Beririjarak yang sesuai dalam lampiran usulan yang ada di dalam NKK sesuai yang diusulka

Selain KLHK hadir juga Kepala Balai KPH Rinjani Timur Lalu Saladin Jupri, M.Si, beberapa instansi terkait. Kegiataan verifikasi tersebut berlangsung di area lokasi perkemahan Hutan Lindung Gawar gong Desa Beririjarak Kecamatan Wanasaba Lombok Timur, Rabu, (18/07).

Pada kesempatan tersebut pihak KLHK memeriksa satu persatu indentitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) pengelola, Surat keterangan legalitas kelompok, Selain itu juga Kementerian melakukan kroscek terhadap titik batas Hutan Gawar Gong dan memeriksa desain tapak yang sudah direncanakan.

Setelah memeriksa semua dukumen Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan kelompok masyarakat sebagai pengelola yaitu Gapura dinyatakan lulus verifikasi dan mendapat hak secara resmi mengelola Hutan Lindung Gawar Gong dengan pola kemitraan.

Luas lahan 33.60 Ha dengan jumlah anggota penggarap 30 orang, setelah dilakukan verifikasi ini nantinya hasilnya sesuai dengan kesepakatan dan penandatangan NKK akan dilakukan.

Lalu Saladin Jupri dalam penyampaiannya mengatakan jika sudah ada kesepakan dengan kedua belah pihak maka kelompok masyarakat secepatnya untuk mengajukan perlengkapan yang paling utama dibutuhkan di area ini.

Kegiatan ini bertujuan memastikan kesahehan dan kevalitan anggota kelompok yang menjadi pengelola nantinya.

0 Response to "Kementerian LHK Verifikasi Data Pengelola Gawar Gong"

Posting Komentar