AD / ART GAPURA Desa Beririjarak



Struktur Pengurus Gapura

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PEMUDA UNTUK PERUBAHAN ( GAPURA )

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi

Organisasi ini diberinama Gerakan Pemuda Untuk Perubahan kemudian disingkat
( GAPURA ).
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan

organisasi ini berkedudukan di Desa Beririjarak Kec. Wanasaba kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tengara Barat dengan alamat secretariat Jln. Ekowisata Gawar Gong – Desa Beririjarak Kec. Wanasaba Kab. Lombok Timur NTB, Kode Pos 83658.

Pasal 3
Waktu

Organisasi ini didirikan pada tanggal 12 April 2012 dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
BAB II
ASAS, PRINSIF DAN SEMBOYAN
Asas
Pasal 4
Organisasi ini dijalankan berlandaskan kepada asas:
a.     kekeluargaan
b.     kesetaraan
c.     kemanfaatan dan keberlanjutan
d.     edukatif

Prinsif
Pasal 5
Prinsif dasar organisasi adalah:
a.     Keterbukaan
b.    Partisipatif
c.     Keadilan
d.    Koordinatif
e.     Memperhatikan keterlibatan dan kepentingan perempuan



Semboyan
Pasal 6
“NAPADA AJONGTA” merupakan semboyan yang menjadi motivasi dan penyemangat bagi organisasi dalam menjaga komitmen membangun organisasi berlandaskan asas dan prinsif sebagaimana di atur dalam pasal (4) dan (5). NAPADA AJONGTA bermakna keselarasan antara perkataan dan perbuatan dalam segala aspek kehidupan; berbuat dengan penuh pengabdian dan keihlasan serta loyalitas.

BAB III
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Ruang Lingkup
Pasal 7
Organisasi ini bekerja pada ruang dan lingkup:
a.     Penguatan peran pemuda sebagai agen perubahan
b.     Dalam menjalankan peran sebagai agen perubahan, terbatas kepada isu pengelolaan sumber daya alam
c.     Peran dan partisipasi perempuan dalam pembangunan

Tujuan
Pasal 8
1.     Menyiapkan kader-kader muda yang memiliki kepekaan dan kepedulian social dan lingkungan.
2.     menghimpun dan mengelola potensi sumber daya manusia dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya alam yang ada di Desa Beririjarak.
3.     Membangun kesadaran kritis pemuda khususnya dan masyarakat pada umumnya agar dapat menyikapi dengan baik berbagai peluang dan tantangan dari dalam dan luar.
4.     Mendorong peran aktif perempuan dalam berbagai aspek kehidupan secara proporsional.
5.     Mempererat persatuan dan memperkuat kerjasama antar pemuda di Desa Beririjarak.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Bentuk
Pasal 9
Organisasi ini berbentuk perkumpulan yang mewadahi pemuda Desa Beririjarak dalam melakukan kerja–kerja perubahan sosial dan lingkungan yang tidak berafiliasi pada partai politik.

Sifat
Pasal 10
Organisasi ini bersifat pemberdayaan dan kaderisasi pemuda di Desa Beririjarak.
Bab IV
Logo dan Lambang
Pasal 11
Logo Gapura adalah………………….

Warna merah: berani
Pasal 12
MaknaLambang
………………………………………
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 13
a.           Gapura dapat membentuk usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga .
b.           Penentuan jenis usaha dilakukan melalui musyawarah pengurus

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Keanggotaan terdiri dari:
1.       Aktif
2.       Tidak aktif
Pasal 15
1.     Anggota aktif adalah anggota yang aktif dalam setiap kegiatan organisasi.
  1. Anggota tidak aktif adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
BAB VI
Hak dan kewajiban
Pasal 11
Hak Anggota
1.     Setiap anggota mempunyai  hak memilih dan dipilih.
2.     Setiap anggota berhak berbicara dan mengeluarkan pendapat
3.     Setiap anggota berhak mendapatkan informasi terkait keuangan dan perkembangan organisasi
4.     Berhak mendapatkan fasilitas kerja sesuai kemampuan organisasi

Pasal 12
Kewajiban
  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART).
  2. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.
  3. Menjaga nama baik organisasi
BAB VII
SANKSI
Pasal 13
Sanksi Pengurus
a.     Bagi pengurus yang tidak menjalankan peran dan fungsinya, maka pengawas dapat memanggilnya untuk dimintai penjelasannya.
b.     Jika ternyata pengurus yang bersangkutan tidak dapat menjalankan peran dan tugasnya maka pengawas merekomendasikan untuk dilakukan musyawarah luar biasa.
c.     Bagi pengurus yang melakukan pelanggaran AD/ART atau tidak dapat menjaga nama baik organisasi, pengawas memanggil pengurus yang bersangkutan untuk dimintai penjelasannya dan diberikan peringatan lisan.
d.     Jika peringatan lisan tidak diindahkan maka pengawas memberikan peringatan tertulis.
e.     Jika peringatan tertulis tidk diindahkan, maka dilakukan musyawarah luar biasa melibatkan pengurus dan anggota yang difasilitasi pengawas untuk memutuskan status pengurus yang bermasalah sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan d.

Pasal 14
Sanksi anggota
a.     Bagi anggota yang tidak menjalankan peran dan fungsinya, maka ketua dapat memanggilnya untuk dimintai penjelasannya.
b.     Jika ternyata anggota yang bersangkutan berdasarkan penjelasan yang diberikan kepada ketua tidak dapat menjalankan peran dan tugasnya maka ketua melakukan musyawarah terbatas pengurus untuk membicarakan status anggota yang bersangkutan.
c.     Bagi anggota yang melakukan pelanggaran AD/ART atau tidak dapat menjaga nama baik organisasi, ketua memanggil anggota yang bersangkutan untuk dimintai penjelasannya dan diberikan peringatan lisan.
d.     Jika peringatan lisan tidak diindahkan maka ketua memberikan peringatan tertulis.
e.     Jika peringatan tertulis tidk diindahkan, maka ketua melakukan rapat terbatas pengurus untuk memutuskan status anggota yang bermasalah sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan d.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Sruktur organisasi GAPURA sebagai berikut :
  1. Pembina/Penasehat
  2. Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. DIVISI – DIVISI
1.               Pendidikan dan Pelatihan
2.               Divisi Advokasi dan kampanye
3.               Divisi pemberdayaan perempuan
4.               Divisi media
f.        Anggota
BAB VII
MasaBaktiKepengurusan
Masabakti kepengurusan Organisasi  GAPURA adalah 2 (dua) tahun.

BAB VIII
RAPAT
Pasal 14
  1. REMBUG Anggota merupakan badan tertinggi dalam organisasi GAPURA
  2. Rembug dilakukan 1 (satu) kali dalam 2 tahun.
  3. REMBUG mengesahkan AD/ART, mengesahkan/menolak laporan pertanggungjawaban ketua, merencanakan program kerja dan memilih ketua
  4. Rembug menetapkan program kerja yang dilaksanakan oleh pengurus.
  5. Rembug anggota dihadiri oleh seluruh anggota.
  6. Keputusan diambil dengan musyawarah/mufakat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan  Anggaran Dasar.
  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran RumahTangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
  2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran RumahTangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan  organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Pengesahan organisasi ini ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2017
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran RumahTangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 20
  1. Rapat dilaksanakan di Otak Kebon Tengak pada tanggal 9 Juli 2017
  2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI : Otak Kebon
PADA TANGGAL :  09 Juli 2017
Pimpinan Sidang,

Ketua,                                                                           Sekteraris,



      SAELAL ARIMI                                                                                                        NURAENI

0 Response to "AD / ART GAPURA Desa Beririjarak"

Posting Komentar