AD / ART GAPURA Desa Beririjarak
![]() |
| Struktur Pengurus Gapura |
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PEMUDA UNTUK PERUBAHAN ( GAPURA )
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini diberinama Gerakan Pemuda Untuk Perubahan kemudian
disingkat
( GAPURA ).
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
organisasi ini berkedudukan di Desa Beririjarak Kec. Wanasaba kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa
Tengara Barat dengan alamat secretariat
Jln. Ekowisata Gawar Gong – Desa Beririjarak Kec. Wanasaba Kab. Lombok Timur
NTB, Kode Pos 83658.
Pasal 3
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal
12 April 2012 dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
BAB II
ASAS, PRINSIF DAN SEMBOYAN
Asas
Pasal 4
Organisasi
ini dijalankan berlandaskan kepada asas:
a. kekeluargaan
b. kesetaraan
c. kemanfaatan dan keberlanjutan
d. edukatif
Prinsif
Pasal 5
Prinsif
dasar organisasi adalah:
a.
Keterbukaan
b.
Partisipatif
c.
Keadilan
d.
Koordinatif
e.
Memperhatikan keterlibatan dan
kepentingan perempuan
Semboyan
Pasal 6
“NAPADA
AJONGTA” merupakan semboyan yang menjadi motivasi dan penyemangat bagi
organisasi dalam menjaga komitmen membangun organisasi berlandaskan asas dan
prinsif sebagaimana di atur dalam pasal (4) dan (5). NAPADA AJONGTA bermakna
keselarasan antara perkataan dan perbuatan dalam segala aspek kehidupan;
berbuat dengan penuh pengabdian dan keihlasan serta loyalitas.
BAB III
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Ruang Lingkup
Pasal 7
Organisasi
ini bekerja pada ruang dan lingkup:
a. Penguatan peran pemuda sebagai
agen perubahan
b. Dalam menjalankan peran sebagai
agen perubahan, terbatas kepada isu pengelolaan sumber daya alam
c. Peran dan partisipasi perempuan
dalam pembangunan
Tujuan
Pasal 8
1. Menyiapkan kader-kader muda yang
memiliki kepekaan dan kepedulian social dan lingkungan.
2.
menghimpun dan mengelola potensi sumber
daya manusia dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya alam yang ada
di Desa Beririjarak.
3. Membangun kesadaran kritis pemuda
khususnya dan masyarakat pada umumnya agar dapat menyikapi dengan baik berbagai
peluang dan tantangan dari dalam dan luar.
4. Mendorong peran aktif perempuan
dalam berbagai aspek kehidupan secara proporsional.
5.
Mempererat persatuan dan memperkuat
kerjasama antar pemuda di Desa Beririjarak.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Bentuk
Pasal 9
Organisasi ini berbentuk perkumpulan yang mewadahi pemuda Desa
Beririjarak dalam melakukan kerja–kerja perubahan sosial dan lingkungan yang
tidak berafiliasi pada partai politik.
Sifat
Pasal 10
Organisasi ini bersifat pemberdayaan
dan kaderisasi pemuda di Desa Beririjarak.
Bab IV
Logo dan Lambang
Pasal 11
Logo Gapura adalah………………….
Warna merah:
berani
Pasal 12
MaknaLambang
………………………………………
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 13
a.
Gapura
dapat membentuk usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga .
b.
Penentuan
jenis usaha dilakukan melalui musyawarah pengurus
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Keanggotaan
terdiri dari:
1.
Aktif
2.
Tidak aktif
Pasal 15
1.
Anggota aktif adalah anggota yang
aktif dalam setiap kegiatan organisasi.
- Anggota tidak aktif adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
BAB VI
Hak dan kewajiban
Pasal 11
Hak Anggota
1.
Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
2.
Setiap anggota berhak berbicara dan
mengeluarkan pendapat
3.
Setiap anggota berhak mendapatkan
informasi terkait keuangan dan perkembangan organisasi
4.
Berhak mendapatkan fasilitas kerja
sesuai kemampuan organisasi
Pasal 12
Kewajiban
- Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART).
- Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.
- Menjaga nama baik organisasi
BAB VII
SANKSI
Pasal 13
Sanksi Pengurus
a. Bagi pengurus yang tidak
menjalankan peran dan fungsinya, maka pengawas dapat memanggilnya untuk
dimintai penjelasannya.
b. Jika ternyata pengurus yang bersangkutan
tidak dapat menjalankan peran dan tugasnya maka pengawas merekomendasikan untuk
dilakukan musyawarah luar biasa.
c. Bagi pengurus yang melakukan
pelanggaran AD/ART atau tidak dapat menjaga nama baik organisasi, pengawas
memanggil pengurus yang bersangkutan untuk dimintai penjelasannya dan diberikan
peringatan lisan.
d. Jika peringatan lisan tidak
diindahkan maka pengawas memberikan peringatan tertulis.
e. Jika peringatan tertulis tidk
diindahkan, maka dilakukan musyawarah luar biasa melibatkan pengurus dan
anggota yang difasilitasi pengawas untuk memutuskan status pengurus yang
bermasalah sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan d.
Pasal 14
Sanksi anggota
a. Bagi anggota yang tidak
menjalankan peran dan fungsinya, maka ketua dapat memanggilnya untuk dimintai
penjelasannya.
b. Jika ternyata anggota yang
bersangkutan berdasarkan penjelasan yang diberikan kepada ketua tidak dapat
menjalankan peran dan tugasnya maka ketua melakukan musyawarah terbatas
pengurus untuk membicarakan status anggota yang bersangkutan.
c. Bagi anggota yang melakukan
pelanggaran AD/ART atau tidak dapat menjaga nama baik organisasi, ketua memanggil
anggota yang bersangkutan untuk dimintai penjelasannya dan diberikan peringatan
lisan.
d. Jika peringatan lisan tidak
diindahkan maka ketua memberikan peringatan tertulis.
e. Jika peringatan tertulis tidk
diindahkan, maka ketua melakukan rapat terbatas pengurus untuk memutuskan
status anggota yang bermasalah sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan d.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Sruktur organisasi GAPURA sebagai berikut
:
- Pembina/Penasehat
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- DIVISI – DIVISI
1.
Pendidikan dan Pelatihan
2.
Divisi Advokasi dan kampanye
3.
Divisi pemberdayaan perempuan
4.
Divisi media
f.
Anggota
BAB VII
MasaBaktiKepengurusan
Masabakti kepengurusan Organisasi GAPURA adalah 2 (dua) tahun.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 14
- REMBUG Anggota merupakan badan tertinggi dalam organisasi GAPURA
- Rembug dilakukan 1 (satu) kali dalam 2 tahun.
- REMBUG mengesahkan AD/ART, mengesahkan/menolak laporan pertanggungjawaban ketua, merencanakan program kerja dan memilih ketua
- Rembug menetapkan program kerja yang dilaksanakan oleh pengurus.
- Rembug anggota dihadiri oleh seluruh anggota.
- Keputusan diambil dengan musyawarah/mufakat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar.
- Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran RumahTangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
- Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran RumahTangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan
rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Pengesahan organisasi ini ditetapkan
pada tanggal 9 Juli 2017
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran RumahTangga yang tidak bertentangan
dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 20
- Rapat dilaksanakan di Otak Kebon Tengak pada tanggal 9 Juli 2017
- Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN
DI : Otak Kebon
PADA TANGGAL
: 09 Juli 2017
Pimpinan
Sidang,
Ketua, Sekteraris,
SAELAL ARIMI NURAENI


0 Response to "AD / ART GAPURA Desa Beririjarak"
Posting Komentar